Sejarah
Pemantapan kapasitas pasca PTNBH (Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum) tidak hanya perlu dilakukan oleh UB, namun juga organ dibawahnya, yaitu Badan Pengelola Usaha (BPU). BPU sendiri merupakan Badan usaha yang sebelumnya merupakan induk dari Badan Usaha Universitas Brawijaya yang terdiri dari BUA (Badan Usaha Akademik), BUNA (Badan Usaha Non Akademik), BUKes (Badan Usaha Kesehatan), dan BUKR (Badan Usaha Kepakaran).
Keberadaan BPU dimulai pada tahun 2011 sesuai dengan SK Rektor No. 166/SK/2011 yang dipimpin oleh Prof. Dr. Ir. Nuhfil Hanani, AR., MS. dimana pada saat itu lahir dengan nama Badan Inkubator Bisnis (INBIS). Pada perjalanannya dengan banyaknya unit unit usaha yang ada di Universitas Brawijaya semakin banyak dan berkembang, bahkan seringkali banyak unit unit usaha yang lahir terlebih dahulu sebelum BPU ada, sehingga pada 2015 ditetapkannya SK Rektor No 363/2015 yang mengangkat manajemen pengelolaan unit usaha menjadi pengelolah unit usaha akademik dan non akademik. Barulah pada tahun berikutnya yaitu 2016 ditetapkannya Peraturan Rektor No. 40/2016 tentang dibentuknya Badan Pengelola Usaha (BPU). Dua tahun berjalan dan berkembangnya unit usaha yang terdiri dari berbagai macam bidang usaha sehingga pada tahun 2018 dibentuklah Badan Usaha yang ada dibawah BPU yang meliputi BUA (Badan Usaha Akademik), BUNA (Badan Usaha Non Akademik), BUK (Badan Usaha Kesehatan) dan BIW (Badan Inkubator Wirausaha) sesuai Pertor No. 60/2018. pada tahun 2020 terbit Pertor No 66/2020 dimana menjelaskan SOTK tentang unit unit BUNA dengan 8 unit dibawahnya. dan beberapa unit unit di bawah BUA, BUKes dan BUKr.
Di pertengahan tahun 2023, sesuai dengan Peraturan Rektor Universitas Brawijaya Nomor 43 tahun 2023 tentang Badan Usaha Milik UB, BPU merupakan organ di bawah Rektor yang melaksanakan pengembangan usaha dan pemberdayaan sumber daya UB. Berdasarkan hal tersebut, BPU menjadi salah satu lembaga yang berkontribusi dalam menyukseskan Tujuan dan Indikator Kinerja Tujuan Universitas Brawijaya 2022-2027 yang keempat, yaitu Mewujudkan tata kelola Perguruan Tinggi yang akuntabel, tepat guna, efisien, mutakhir, dan terintegrasi sehingga mampu bersaing di tingkat nasional dan internasional. Tujuan keempat ini juga selaras dengan misi UB yang keempat “Menyelenggarakan pendidikan tinggi dan mengelola Perguruan Tinggi yang unggul, berkeadilan, dan berkelanjutan”. Dari misi dan sasaran tersebut terdapat empat indikator sasaran, yaitu:
-
- Nilai Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (SAKIP)
-
- Opini Laporan Keuangan
-
- Persentase Unit yang Mendapatkan Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi dan Bersih Melayani (WBBM)
-
- Persentase PNBP yang bersumber dari perolehan diluar UKT
Dari sasaran tersebut, salah satu strategi peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah dengan optimalisasi sumber pendapatan non UKT dari unit-unit usaha dengan mengarahkan pembelanjaan internal dioptimalkan di unit-unit usaha UB berbasis manajemen yang profesional, dimana strategi ini wajib dilaksanakan oleh BPU.
BPU sebagai satu-satunya pengelola unit usaha milik UB, menjadi income generator yang dapat mencapai tujuan tersebut. Pada awalnya, BPU terdiri dari empat Badan Usaha. Yaitu Badan Usaha Akademik, Badan Usaha Non Akademik, Badan Usaha Kesehatan, dan Badan Usaha Kepakaran. Keempat Badan Usaha tersebut memiliki core business yang berbeda satu sama lain seperti di bidang non akademik, bidang akademik seperti penelitian dan laboratorium, di bidang kesehatan, dan di bidang kepakaran seperti konsultansi. Di tahun 2023 melalui Peraturan Rektor Nomor 43 tahun 2023 tentang Badan Usaha Milik UB (BUMUB) terjadi perubahan besar di organ BPU. Perubahan tersebut adalah menyatunya 4 badan usaha dimana BPU langsung mengelola 22 unit usaha di bawahnya. Unit usaha tersebut memiliki tugas dan tujuan yang sama yaitu memberikan kontribusi income berupa PNBP bagi UB melalui kegiatan usahanya.